PT. Astri Pancanaka Nariswara Telah terakreditasi oleh Badan Karantina Pertanian Indonesia maupun Australia. Dan selain itu menjadi anggota ASPPHAMI(Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia) sejak tahun 2003 sampai sekarang.
PT. Astri Pancanaka Nariswara sebagai perusahaan fumigatori yang telah terdaftar resmi di Badan karantina Pertanian Indonesia maupun Australia,mempunyai kewajiban untuk :
- Memiliki Sertifikat AFASID yang diterbitkan dalam rangka Skim Audit Fumigasi
Badan Karantina Pertanian.
- Melaksanakan fumigasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Memberi informasi kepada pelanggan dalam hal :
o bagaimana menyiapkan komoditas untuk perlakuan yang efektif.
o apakah terdapat syarat-syarat tertentu yang berlaku untuk perlakuan
komoditas yang bersangkutan.
o waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan fumigasi.
o keadaan yang dapat membuat fumigasi tidak dimungkinkan atau tidak
berhasil. Misalnya, jika komoditas dikemas dalam kemasan yang tidak
tembus fumigan atau jika waktu yang diperlukan tidak cukup untuk
melaksanakan fumigasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Mengisi dan menerbitkan sertifikat fumigasi secara benar
- Mendokumentasikan (termasuk menyimpan rekaman) hasil pelaksanaan kegiatan
fumigasi
- Melaporkan secara berkala (laporan bulanan) kegiatan fumigasi yang
dilaksanakan kepada Kepala UPT setempat.
Ini dokumentasi Audit Tim Badan Karantina Pertanian yang dilaksanakan pada tanggal 28 – 30 Maret 2022 :